Selamat Datang di Portal Informasi dan Pelayanan BPKH Wilayah III
Portal ini menyediakan informasi resmi organisasi, layanan publik, berita, dan agenda kegiatan di BPKH Wilayah III Pontianak.
Tentang BPKH III
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
Wilayah Kerja
Meliputi provinsi Kalimantan Barat dan sekitarnya, yang memiliki kawasan hutan luas dengan tantangan seperti deforestasi, kebakaran hutan, dan konflik lahan.
Cek Status Permohonan PONTI
Cek Status
Pelayanan Publik
Penataan Batas PBPH - PPKH
Kegiatan penegasan dan penataan batas areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) guna memastikan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, dan pengelolaan kawasan hutan yang tertib.
Penandaan Batas Perhutanan Sosial
Proses penandaan dan penetapan batas areal Perhutanan Sosial di lapangan sebagai dasar kepastian lokasi kelola masyarakat serta pencegahan konflik pemanfaatan kawasan hutan.
Verifikasi Lapangan PIPPIB
Kegiatan pengecekan dan validasi kondisi lapangan terkait Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk memastikan kesesuaian data spasial dengan kondisi aktual di kawasan hutan.
Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pemeriksaan dan validasi kewajiban PNBP dari kegiatan pemanfaatan kawasan dan hasil hutan guna menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Data Informasi Geospasial Tematik (IGT)
Penyediaan dan pengelolaan data geospasial tematik kehutanan yang akurat dan terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan berbasis data.
Janji Temu / Konsultasi
Layanan konsultasi teknis dan administrasi kehutanan melalui mekanisme janji temu guna memberikan pendampingan, klarifikasi, dan solusi atas permasalahan pemanfaatan kawasan hutan.
Telaah Teknis Kawasan Hutan
Analisis teknis terhadap status, fungsi, dan pemanfaatan kawasan hutan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kebijakan dan perizinan kehutanan.
Pelayanan Online Terintegrasi (PONTI)
Online, Layanan Cepat dan Terpercaya.
Sistem ini meningkatkan efisiensi layanan spasial digital pada BPKH Wilayah III melalui transformasi proses layanan yang terintegrasi secara online, digital, cepat, transparan, dan aman.